bulat.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan BUMN. Kali
ini giliran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) atau
Iglas.
PT Kertas Kraft Aceh merupakan BUMN tempat dulu Jokowi pernah
bekerja. Pembubarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun
2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Baca Juga: Simak Rincian THR PNS Sesuai Golongan
Dalam PP tersebut dijelaskan likuidasi Kertas Kraft Aceh
berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar,
agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.
Karenanya, BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi.
Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023
tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk
likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal
pengundangan PP ini.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
disetorkan ke kas Negara," demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut, seperti
dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (12/4/2023).
PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008.
Perusahaan ini pun sempat masuk daftar 'BUMN hantu' alis perusahaan yang lama
tidak beroperasi.
Jokowi pun pernah bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Hal itu
pernah disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi, Ace
Hasan Syadzily beberapa tahun belakangan.
Selain PT Kertas Kraft Aceh, Jokowi juga resmi membubarkan
BUMN lain, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Hal itu tertuang dalam
PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri
Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.
Berdasarkan hasil kajian, Iglas bernasib sama dengan PT
Kertas Kraft Aceh, yakni tidak bisa dipertahankan operasionalnya.
Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi,
dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP
tersebut.
Adapun semua kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas disetorkan
ke kas negara.
Pembubaran ini menambah panjang deret perusahaan pelat merah
yang dilikuidasi karena alasan pailit maupun tidak menghasilkan profit.
Sebelumnya, ia melikuidasi PT Istaka Karya, PT Industri Sandang Nusantara
(Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Pengembangan Armada
Niaga Nasional (PANN).