bulat.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan BUMN. Kali
ini giliran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) atau
Iglas.
PT Kertas Kraft Aceh merupakan BUMN tempat dulu Jokowi pernah
bekerja. Pembubarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun
2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Baca Juga: Simak Rincian THR PNS Sesuai Golongan
Dalam PP tersebut dijelaskan likuidasi Kertas Kraft Aceh
berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar,
agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.
Karenanya, BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi.
Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023
tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk
likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal
pengundangan PP ini.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
disetorkan ke kas Negara," demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut, seperti
dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (12/4/2023).
PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008.
Perusahaan ini pun sempat masuk daftar 'BUMN hantu' alis perusahaan yang lama
tidak beroperasi.