168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Kasus Narkoba

- Jumat, 29 September 2023 16:45 WIB
168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Kasus Narkoba
internet
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat (29/9/2023). (FOTO ANTARA)
bulat.co.id -JAKARTA | Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023, sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 kasus WNI tercatat di Malaysia, sementara sisanya di Uni Emirat Arab (empat kasus), Arab Saudi (tiga kasus), Laos (tiga kasus), dan Vietnam (satu kasus).

Baca Juga :Ayah dan Anak di Sibolga Kompak Lakukan Penyalahgunaan BBM, Aksinya Terbongkar dan ditangkap Polisi

"WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba, yaitu 110 kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan, yakni 58 kasus," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha ketika menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat (29/9).

Selama kurun waktu 2011-2022, Kemlu mencatat 519 WNI sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Namun, Judha menyoroti jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati lebih sedikit dibandingkan penambahan kasus baru.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru