bulat.co.id -15 orang
pendaki asal Sumatera Utara (Sumut) gagal mewujudkan hatapan untuk menghabiskan awal tahun baru 2024 di Gunung Singgalang, Sumbar. Ke-15 orang itu diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) hingga dibawa ke kantor polisi karena masuk secara ilegal.
Perlakuan itu didapatkan karena Gunung Singgalang ditutup sementara mengikuti Gunung Merapi yang erupsi baru-baru ini. Karena itu seluruh aktivitas pendakian dilarang di wilayah tersebut.
"Tim BKSDA Sumbar bersama Polsek X Koto mengamankan 15 orang pendaki asal Medan, Sumatera Utara yang masuk melalui Nagari Pandai Sikek," kata Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, Senin (1/1/2024).
Menurut Hartanto, Gunung Marapi sudah ditutup sejak 3 Desember 2023. Kemudian, pada 18 Desember 2023 langkah yang sama juga diterapkan bagi Gunung Singgalang, Gunung Tandikek dan Gunung Sago Malintang.
Penutupan keempat gunung tersebut juga telah disebarluaskan ke publik lewat media massa, platform media sosial, spanduk di tiap pintu masuk pendakian serta imbauan resmi dari pemerintah daerah.
"Faktanya, masih saja ada yang melanggar," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian bersama tim BKSDA juga mengamankan seorang warga Jorong (dusun) Tanjung Nagari Pandai Sikek yang memungut biaya masuk kepada 15 pendaki tersebut.
Kemudian, setelah memastikan kondisi para pendaki, petugas langsung membawa ke Polsek X Koto untuk pembinaan dan proses lebih lanjut.
Patroli pengawasan dan pengamanan aktivitas pendakian dilaksanakan di pintu masuk jalur pendakian lainnya di antaranya di Nagari (desa) Pariangan, Nagari Aie Angek, Nagari Koto Baru, Nagari Batu Palano yang merupakan pintu masuk jalur pendakian Gunung Marapi.
Selanjutnya Nagari Sikabu pintu masuk jalur pendakian Gunung Sago, Nagari Padang Laweh pintu masuk jalur pendakian Gunung Singgalang, dan Nagari Singgalang pintu masuk jalur pendakian Gunung Tandikat.
Ia menambahkan peristiwa erupsi Gunung Marapi menjadi pelajaran penting terutama dalam menaati aturan yang dikeluarkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk kesiapan pengelolaan wisata pendakian.
Mulai dari sistem pemesan dan verifikasi manifes data pendaki, mekanisme perlindungan asuransi, pembatasan kuota pengunjung dan waktu pendakian, pemasangan rambu-rambu larangan serta papan petunjuk agar akuntabilitas BKSDA. (Antara)