bulat.co.id -
MEDAN | Kasus
pembunuhan yang dialami SG, pada hari Minggu (28/04/2024), di Pasar (Pajak) Induk Lau Cih, Jalan Bunga Turi, Kecamatan Medan Tuntungan, akhirnya berhasil diungkap personil
Polsek Medan Tuntungan bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Ketiga pelaku tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Polsek Medan Tuntungan dan Polrestabes Medan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (09/05/2024), ketiga pelaku pembunuhan SG, merupakan penjaga malam Pasar (Pajak) Induk Lau Cih.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Elia Karo-Karo mengatakan, korban SG ditemukan tewas, pada hari Minggu (28/04/2024) lalu.
Jelas Christin M Simanjuntak, penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara di Mapolrestabes Medan kasus pembunuhan terhadap SG itu.
Christin M Simanjuntak menuturkan, kejadian berawal pada saat para pelaku yang bekerja sebagai penjaga malam di Pasar Induk Lau Cih mendapatkan kabar dari temannya bahwa sepeda motor temannya yang juga penjaga malam di pasar induk telah di bakar di simpang tiga Jalan Bunga Turi I-Jalan Bunga Turi III.
"Beberapa pekerja pasar induk berkumpul di depan Pos Gerbang 5 Pasar Induk, yang berjumlah 50 orang dan membawa alat masing-masing, dimana pelaku KT membawa pisau kecil, SG membawa kayu dan SB membawa alat kayu," jelas Christin M Simanjuntak.
Lalu, ujar Christin M Simanjuntak, para pelaku berjalan menuju lokasi kejadian dan pada saat di simpang tiga para pelaku tidak menemukan sepeda motor yang dibakar atau pun orang yang membakar sepeda motor temannya itu.
Sambung Christin M Simanjuntak, para pelaku pun melakukan penyisiran dan melihat rumah korban SG.
Belum sampai disitu, terang Christin M Simanjuntak, ketiga pelaku langsung mendobrak pintu rumah korban dan ketiga pelaku masuk ke dalam dan melihat korban SG bersembunyi di bawah tempat tidur.
"Melihat korban SG bersembunyi, ketiga pelaku langsung menusuk korban. Pelaku KT menusuk korban sebanyak tiga kali. Korban SG pun berlari keluar dari rumah dan saat di simpang tiga Jalan Bunga Turi I-Jalan Bunga Turi III, korban SG jatuh dan meninggal dunia," beber Christin M Simanjuntak.
Christin M Simanjuntak menuturkan, dari tangan ketiga pelaku turut diamankan barang bukti pisau, batu dan kayu yang dipergunakan ketiga pelaku.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.