bulat.co.id -
MEDAN | Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus
pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.
Polisi juga akan memeriksa psikologis ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan-pemeriksaan psikologis para pelaku juga sedang akan kita siapkan, kita siapkan baterainya yang tepat," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, Senin (15/7/2024).
Agung mengatakan pemeriksaan psikologis itu dilakukan untuk mengungkap motif para pelaku melakukan pembakaran itu.
"Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," ujarnya.
Agung mengaku pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk mengungkap motif tersebut. Mantan Kapolda Riau itu menyebut proses penyidikan terus dilakukan untuk menyimpulkan motif itu.
"Namun, demikian kita terus berupaya agar kemudian kasus ini setuntas-tuntasnya. Scope yang sedang kita dilakukan tidak hanya ke hal tertentu, tapi hal yang lain kita gali. Saya rasa itu menggambarkan tidak ada kesulitan (mengungkap motif)," sebutnya.
Agung menyampaikan bahwa pelaku pemberi perintah pembakaran itu, yakni Bebas Ginting (62) sudah pernah dua kali dipenjara. Bebas dipenjara salah satunya di tindak pidana pembunuhan.
"Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata Agung.
Namun Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun, salah satunya adalah kasus pembunuhan.
"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," sebutnya.
Untuk diketahui, pembakaran itu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/6) dini hari. Setelah kebakaran itu, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pada akhirnya polisi menyimpulkan bahwa rumah korban dibakar. Lalu, petugas memburu ketiga pelaku dan mengamakan ketiganya secara bertahap.
Ketiganya, yakni Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan.