Masih Saudara Sepupu, Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan dengan Pendekatan RJ

Masih Saudara Sepupu, Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan dengan Pendekatan RJ
- Rabu, 08 Februari 2023 14:19 WIB
Masih Saudara Sepupu, Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan dengan Pendekatan RJ
Foto: Istimewa
Kajati Sumut Idianto, SH,MH
Baca juga: Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto: RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat

"Tersangka langsung mengayunkan pisau ke arah Ahmad Fauzi dan mengenai lehernya. Tersangka dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," tandas Yos.

Karena masih saudara sepupu, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya.

"Setelah dilakukan mediasi dan bersepakat untuk berdamai, korban Ahmad Fauzi memaafkan perbuatan tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandas Yos A Tarigan.

Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Dan, korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

"Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dimana antara tersangka dan korban sama-sama memperoleh rasa keadilan dan tidak ada dendam setelah saling memaafkan," tegasnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru