Main Judi Online di Mesin e-Parking Dishub Medan, Juru Parkir Dipecat

Hendra Mulya - Selasa, 11 Juni 2024 09:07 WIB
Main Judi Online di Mesin e-Parking Dishub Medan, Juru Parkir Dipecat
Ilustrasi
bulat.co.id - MEDAN| Juru parkir yang bertugas di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kota Medan, Sumatera Utara, kedapatan bermain judi online di mesin e-parking. Momen juru parkir ini bermain judi terekam dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar dinarasikan jika juru parkir itu bermain judi di mesin e-parking Dinas Perhubungan Kota Medan. Peristiwa itu disebut terjadi di sekitar SMA Negeri 1 Kota Medan.

Si juru parkir terlihat duduk di lantai sambil memegang mesin e-parking. Dalam tampilan layar mesin itu terlihat permainan yang diduga judi online sedang berlangsung.

"Gawat, mesin untuk transaksi e-parking milik Dishub Medan digunakan bermain judi online oleh petugas parkir," demikian narasi di dalam unggahan video yang dilihat, Senin (10/6/2024), kemarin.

Dinas Perhubungan Kota Medan pun bereaksi keras atas peristiwa itu. Kepala Dinas Perhubungan, Iswar Lubis, menyebut pihaknya sudah menegur perusahaan pengelola parkir dari juru parkir tersebut.

"Itu di Jalan Cik Ditiro, kita sudah menegur perusahaan pengelola parkir," kata Iswar Lubis kepada detikSumut.

Iswar mengatakan perusahaan yang ditegur adalah pihak ketiga yang menjadi pengelola parkir di wilayah itu. Pihak Dishub meminta agar perusahaan memberhentikan juru parkir yang kedapatan bermain judi.

"(Jukir) itu untuk segera diberhentikan, udah (diberhentikan)," jelasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru