Kejam, Wanita Sewa 5 Preman Bayaran Aniaya Pria di Medan Hingga Tewas

Kejam, Wanita Sewa 5 Preman Bayaran Aniaya Pria di Medan Hingga Tewas
- Senin, 13 Maret 2023 21:35 WIB
Kejam, Wanita Sewa 5 Preman Bayaran Aniaya Pria di Medan Hingga Tewas
Foto: Istimewa
Ilustrasi pengeroyokan
bulat.co.id -Rekaman CCTV penyerangan terhadap seorang warga di Jalan Pukat, Kecamatan Perkut Sei Tuan, Medan, viral di media sosial. Kekerasan tersebut mengakibatkan korban tewas.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria diseret oleh para preman. Pria itu ditendang dan dipukuli secara brutal. Datang seorang wanita mencoba menyelamatkan, tapi ia tidak bisa menghentikan tindakan ini. Sayangnya, wanita itu justru terluka. Di akhir video, pria tersebut dibawa kabur menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2022. Nama korban adalah Harikapri Sikhhombing.

"Korban dipukuli oleh beberapa pelaku saat itu. Perempuan dalam video itu adalah kakak korban yang juga dipukuli," kata Fatir dikutip dari Detik pada Senin (13/3/2023).

Dia mengatakan pelaku membawa korban ke daerah lain dan memukulinya lagi sampai dia pingsan. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan. Polisi tiba di lokasi dan menemukan bahwa korban mengalami luka serius di tengkoraknya dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara. Pada 28 Desember 2022, korban meninggal dunia.
Baca juga:Tak Tega Lihat Ibunya Susah, Pelajar Nekad Buat Laporan Palsu Kena Begal

"Tengkorak bagian atas kepala korban pecah sehingga mengakibatkan meninggal dunia," sebutnya.

Belakangan, pihaknya membentuk tim khusus untuk melacak para pelaku. Alhasil, pada 10 Februari 2023, seorang pelaku bernama Suheri ditangkap di Pelabuhan Sekupang, Riau.

Suheri memainkan peran dengan memukul kepala korban dengan balok kayu. Penyidikan berlanjut hingga dua pelaku lainnya, M. Rizki dan Jihan, ditangkap di Bogor.

"Jihan adalah otak pelaku. Korban sempat meminjam uang Jihan. Kemudian Jihan menghubungi lima orang pria untuk menghajar korban," ujarnya.

"Jihan sekarang dalam keadaan hamil enam bulan. Korban dan Jihan berkenalan saat bekerja di salah satu tempat spa," tambahnya.
Baca juga:Wanita Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api di Pemalang

Dikatakannya, tiga pelaku lainnya, DL, H dan DN, masih diburu. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 dan 351 pasal 3 KUHP dan divonis 12 tahun penjara.

"Terkait peran masih didalami sampai saat ini. Bila terbukti ada perencanaan, maka para tersangka akan dikenakan pasal berlapis," tutupnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru