bulat.co.id -
MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan berhasil me
ringkus seorang karyawan yang melakukan
pencurian-
penggelapan aset milik
perusahaannya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
"Pada Jumat (3/5/24) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang. Sekira pkl.11.00 wib kita (Polsek Medan Kota) menerima laporan pencurian itu," katanya ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (4/5/24).
Menerima laporan tersebut, lanjut Selvintriansih, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa cctv yang ada di lokasi kejadian. Terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
"Usai melakukan olah TKP dan mengecek cctv, alhamdulillah dalam waktu 1x24 jam terduga pelaku berhasil kita ringkus yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut," bebernya.
Pelaku berinisial IW (47), kata Selvintriansih diringkus di rumahnya, Jalan Klambir V. Saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di cctv.
"Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja, kepada penyidik pelaku ini mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.
Kapolsek Medan Kota Kompol selvintriansih S.I.k. MH juga menghimbau kepada perusahan dan masyarakat terkhusus di wilayah hukum Medan Kota untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan.
"Sebab aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat. Jadi selalu waspada," tutupnya.