bulat.co.id -
MEDAN | Muhammad Radi (39), warga Jalan Karya Kasih, Gang Bonsai,
Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di balik
jeruji besi Mapolsek Medan Timur, Rabu (23/08/2023).
Muhammad Radi diciduk
usai menghabisi nyawa sepupunya sendiri, Firman Efendi (32), warga Jalan Padi,
Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca Juga :Eks Anggota TNI di Medan Dihajar Massa Gegara Coba Kabur Usai Top Up DANA
Informasi yang
diperoleh, Kamis (24/08/2023), tersangka Muhammad Radi diciduk personel Unit
Reskrim Polsek Medan Timur dari Jalan Krakatau/Jalan Perwira, Kelurahan PBB,
Kecamatan Medan Timur. Tersangka nekad menghabisi nyawa sepupunya karena
cemburu dan menduga istrinya telah berselingkuh dengan sepupunya tersebut.
Kapolsek Medan Timur,
Kompol Rona Buha Tambunan SH SIK mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Medan
Timur dengan gerak cepat berhasil mengamankan tersangka Muhammad Radi.
"Tersangka cemburu karena istrinya diduga berselingkuh dengan
korban," kata Rona Buha Tambunan.
Lanjut Rona Buha
Tambunan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait perkelahian
tersangka, Muhammad Radi dengan korban Firman Efendi di Jalan Krakatau/Jalan
Perwira, Kelurahan PBB, Kecamatan Medan Timur. "Personel langsung turun
begitu menerima informasi tersebut," bebernya.
Saat berada di lokasi
yang disebutkan, sambunng Rona Buha Tambunan, personel melihat korban, Firman
Effendi sudah terkapar di pinggir jalan. Lalu personel pun mencari informasi
klinik terdekat untuk pertolongan pertama terhadap korban.
Baca Juga :Aipda Evgiyanto, Penyelundup 52 Kg Sabu Divonis Mati Usai Kasasi Ditolak MA
"Pada saat
bersamaan, personel melihat pelaku sedang berusaha melarikan diri sambil
memegang pisau. Lalu personel mengejar tersangka dan berhasil mengamankan
tersangka tak jauh dari lokasi TKP," kata Rona Buha Tambunan.
Rona Buha Tambunan
menuturkan, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur saat itu
juga dan korban pun dibawa ke klinik terdekat untuk pertolongan pertama.
Setelah tiba di klinik, korban pun langsung dilakukan pemeriksaan.
"Saat tiba di
klinik, dokter klinik melakukan pemeriksaan dan korban dinyatakan telah
meninggal dunia. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban merupakan
sepupu dari tersangka," sambung Rona Buha Tambunan.
Jelas Rona Buha
Tambunan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka saat
ini dan turut mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis
pisau yang dipergunakan tersangka untuk menikam korban.
"Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 340 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur
hidup," ungkapnya.