Begini Kronologi Kejadian Penculikan Anak di Jalan Nilam Medan, Sempat Tertahan Karena Ibu Korban Tak Punya Uang Tebusan

Andy Liany - Rabu, 08 Mei 2024 08:34 WIB
Begini Kronologi Kejadian Penculikan Anak di Jalan Nilam Medan, Sempat Tertahan Karena Ibu Korban Tak Punya Uang Tebusan
net
screenshoot video viral
bulat.co.id - MEDAN | Kasus penculikan anak yang viral di medsos tersebut berawal pada hari Jumat (3/5/2024) siang 13.00 WIB, di Jalan Nilam V, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pada hari Jumat (3/5/2024) siang, korban Mutiara Waruwu (22), warga Jalan Pabrik Sucofindo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, sedang menidurkan anaknya Keysa Felicya Gulo, yang masih berusia 11 bulan, di kediamannya yang terletak di Jalan Nilam V, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Saat menidurkan anaknya yang masih balita tersebut, korban juga ikut ketiduran dan tepat pukul 13.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya.

Begitu terbangun, korban melihat anaknya itu sudah tidak ada lagi di dekatnya.

Lalu, korban pun mencari di sekitar rumah dan lingkungan rumah, namun tidak ditemukan.

Kemudian korban bertanya kepada tetangganya, tapi para tetangganya tidak mengetahuinya juga.

Malamnya, tepat pukul 22.00 WIB, korban memposting tentang kehilangan anaknya itu di media sosial Facebook.

Selanjutnya, pada hari Minggu (05/05/2024) siang 10.00 WIB, korban dihubungi dan mengatakan bahwa anak korban ada pada mereka (ketiga terlapor yakni Handayani Sitorus, Nini Japutri Hutagalung dan Azzum Harry Tanjung).

"Menurut pengakuan mereka (ketiga terlapor), bahwa anak tersebut diserahkan suami korban, Feberlius Gulo untuk diadopsi dan mereka kemudian memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada kepada suami korban, Feberlius Golo," jelas Iptu Christin Simanjuntak.

Selanjutnya, mereka (ketiga terlapor) meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp 16 juta, agar anaknya dikembalikan dan pukul 12.00 WIB, korban diajak bertemu di Pasar (pajak) USU, di Jalan Jamin Ginting, Medan.


Korban pun menjumpai mereka (ketiga terlapor) dan korban bertemu dengan ketiga terlapor yakni Arisa Handayani Sitorus (25), ibu rumah tangga, warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang; Nini Japutri Hutagalung (40), ibu rumah tangga, warga Jalan Timah Dalam, Kelurahan Sei Renggas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan seorang supir, Azzum Harry Tanjung (23), warga Desa Simaluaya, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan/Jalan Pendidikan Komplek Perumahan Citra Mutiara Triberland, Kelurahan Mulia Rejo, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Karena korban belum mempunyai uang tebusan, sehingga mereka (ketiga terlapor) belum memberikan anaknya tersebut kepada korban," tambah Christin Simanjuntak.

Lalu, ketiga terlapor pun memberikan korban waktu selama 1 x 24 jam untuk mencari uang tebusan tersebut dan korban pun menyetujuinya lalu mereka pun berpisah.

Tepat pada hari Senin (7/5/2024), mereka (ketiga terlapor) kembali menghubungi korban dan mempertanyakan apakah korban sudah mempunyai uangnya tersebut.

"Korban pun mengatakan bahwa korban sudah mempunyai uang tebusan tersebut. Lalu, korban mengajak mereka (ketiga terlapor) untuk bertemu di Pasar (pajak) Ruko Perumnas Simalingkar," terang Christin Simanjuntak.

Mendengar hal tersebut, ketiganya pun datang membawa anak korban tersebut dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver BK 1612 MO.

Kemudian, korban pun disuruh untuk naik ke mobil mereka agar tidak ada orang yang melihat.

Selanjutnya, korban pun langsung naik ke dalam mobil mereka (ketiga terlapor) dan kemudian korban dibawa pergi.

Namun, keluarga korban yang sebelumnya sudah diberitahukan korban perihal kejadian yang dialaminya itu langsung menghadang mobil yang dikendarai ketiga terlapor.


Ketiganya pun langsung dihadang masyarakat sekitar dan diamankan warga. Menerima informasi tersebut, personil Polsek Medan Tuntungan langsung turun ke lokasi dan langsung mengamankan ketiganya berikut korban ke Mapolsek Medan Tuntungan.

"Personil Polsek Medan Tuntungan langsung mengamankan ketiga terlapor dimana ketiganya sudah sempat diamuk massa terlebih dahulu saat berada di Pasar (Pajak) Simalingkar, Jalan Jahe Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan," sambungnya.

Usai diamankan, korban Mutiara Waruwu pun membuat laporan di Mapolsek Medan Tuntungan, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/221/V/2024, tanggal 07 Mei 2024.

"Korban dan ketiga terlapor saat itu juga langsung dimintai keterangan di Mapolsek Medan Tuntungan," ucap Iptu Christin Simanjuntak.

Christin Simanjuntak menuturkan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru