bulat.co.id -
MEDAN I Pendirian tempat hiburan malam
Diskotik Kripton yang terletak diJalan Gajah Mada No.53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, disinyalir sudah
melanggar peraturan. Sebab,
Diskotik Kripton tersebut berdiri
dekat dengan rumah ibadah dan sekolah.
Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum dari PATAYA LAW OFFICE, Amru Siregar SH mengatakan, semua pihak harus menindak tegas pemilik dan pengelola Diskotik Kripton. Sebab, jelas Amru Siregar, Diskotik Kripton itu berdirinya dekat dengan rumah ibadah dan sekolah.
"Pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Medan Baru dan pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Medan serta dinas terkait di Pemko Medan harus menindak tegas pemilik dan pengelola tempat hiburan malam Diskotik Kripton itu. Jangan sampai masyarakat marah terkait berdirinya Diskotik Kripton itu," kata Amru Siregar, Senin (09/10/2024).
Amru Siregar menambahkan, jika hal ini dibiarkan berlanjut, otomotif memberikan dampak buruk karena sudah menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku. "Sudah jelas disitu ada rumah ibadah dan sekolah, kenapa pemerintah Kota masih saja memberikan izin beroperasinya Diskotik Kripton itu," tegasnya.
Tambah Amru Siregar, jika hal ini dibiarkan berlanjut, berarti ada kongkalikong antara pejabat setempat dengan pemilik dan pengelola Diskotik Kripton terkait pemberian izin lokasinya. "Itu Diskotik Kripton harus secepatnya ditutup. Sudah jelas-jelas dekat dengan rumah ibadah dan sekolah, kenapa masih juga diberikan izinnya berdiri," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat. "Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat. "Terkait hak tersebut, kami akan berkoordinasi dgn instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud," ungkapnya.
Tempat hiburan malam, Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini tak hanya mengabaikan aturan, namun juga mengusik ketenangan warga sekitar. Keberadaan Diskotik Krypton ini membuat Kota Medan semakin menjadi semrawut. Meskipun belum ada aturan yang jelas mengenai izin diskotik, namun realitanya, diskotik dengan modus kafe dan restoran banyak menjamur di Kota Medan.
Tak hanya itu, bangunan gedung tempat hiburan malam Diskotik Kripton yang berdiri diJalan Gajah Mada No.53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga melanggar ketentuan peruntukan usaha hiburan. Pasalnya, Diskotik Krypron beroperasi berdekatan dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim dan sekolah SD swasta. Diduga tidak memiliki izin resmi tempat hiburan, aktifitas tempat hiburan malam tersebut beroperasi tanpa hambatan dan pengawasan aparat keamanan dan pemerintahan Kota Medan.