Mereka meminta kepada anggota dewan sebagai perantara ke organisasi kemanusian untuk memindahkan mereka ke negara ketiga.
"Kami sudah 12 tahun di Indonesia, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak ketiga yaitu UNHCR dan IOM untuk dipindahkan ke negara ketiga," terang Hamida, sebagai Pengungsi dan Penerjemah Somalia.
Negara ketiga yang dimaksud adalah Kanada, Amerika, Australia, atau Selandia Baru. Dikatakan Hamida, di Indonesia akses untuk pengusian sangat dibatasi oleh pemerintah. "Di Medan sebagai tempat penampungan dibatasi secara fisik, mental dan finansial," ucapnya.
Sambungnya, selama 15 tahun di Medan mereka tidak bisa bekerja, sekolah maupun aktivitas lainnya. Jadi, mereka merasa terkurung di tempat ini.
"Kami diberi bantuan seadanya, anggaran anak Rp 500 ribu per bulan. Bayangkan uang itu kami manfaatkan untuk hidup di sini," ujarnya.
Selain itu, para imigran ini tak dapat akses untuk sekolah di Medan. Selain itu, Hamida bilang tidak bisa mencari pekerjaan.
"Untuk itu, kami meminta anggota dewan agar bantu mempercepat kami pindah ke negara ketiga" tambahnya. (Ban)