bulat.co.id - Setelah beberap kali mendapat imbauan dan peringatan dari Kapolres
Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui Kapolsek
Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk agar tidak beraktifitas sebelum mengurus izin
Galian C.
A alias BD warga Desa Lancat Kelurahan Tapus Kecamatan Linggabayu kembali melakukan aktifitas galian C ilegal di sungai Batang natal.
Informasi yang dihimpun wartawan dari warga, A alias BD mulai kembali beraktifitas galian C ilegal sejak Senin (12/08/2024) hingga hari ini, Selasa (13/08/2024).
"Setelah dihentikan Kapolsek beberapa minggu yang lalu, aktifitas Galian C milik A alias BD ini sempat berhenti. Tapi dari kemaren hingga hari ini galian C itu beroperasi lagi tanpa ada penangkapan dari Polsek Linggabayu," ungkap warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Selasa (13/08/2024) malam via whatsapp.
Warga ini pun meminta ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar menutup serta menangkap oknum pemilik galian C ilegal tersebut.
Menurutnya, dengan membiarkan aktifitas galian C ilegal ini terus beroperasi padahal sudah mendapat imabauan serta peringatan berkali-kali tanpa ada tindakan. Membuat warga sudah tak percaya lagi dengan hukum, karena APH saja tidak berdaya menindak oknum pemilik galian C ilegal ini.
"Sepertinya pemilik galian C ilegal A alias BD ini kebal hukum dan APH tak berani menangkapnya. Buktinya, imbauan Kapolres Madina melalui Kapolsek Linggabayu aja tak membuatnya takut," ungkapnya.
Kalau sudah begini sambungnya, buat apa ada hukum di negara ini, atau ada apa dengan APH bila tak menindak oknum yang sudah jelas-jelas melanggar hukum.
"Dimanakah penegakn hukum itu," ujarnya penuh tanya.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Ari Sopandi Paloh melalui Kasat Reskrim, AKP Taufik Siregar serta Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk ketika dimintai pendapatnya terkait beroperasinya kembali galian C ilegal milik A alias BD dan apa tindakan yang akan dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.