bulat.co.id - Warga Desa
Kampung Sawah, Kecamatan Natal akhirnya melaporkan CV. Parak Tale ke Inspektur Tambang Kementrian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM).
Laporan ini dikirimkan oleh warga Kampung Sawah tercap POS Indonesia tertanggal Senin (8/7/2024).
Menurut salah seorang Warga Kampung Sawah, Marhalim mengatakan laporan ini merupakan tindaklanjut dari para warga akibat resahnya warga. Menurutnya keberadaan CV. Parak Tale sudah cukup meresahkan dan mengancam lahan-lahan kebun sawit di sekitaran Daerah Aliran Sungai Batang Natal.
"CV. Parak Tale melakukan penambangan pasir dengan Kapal Keruk. Sehingga tanah dibawah perkebunan sawit warga mengalami abrasi. Banyak pohon-pohon sawit yang runtuh karena tanah di bawah abrasi," ungkap Marhalim ketika ditemui di Panyabungan, Senin (8/7/2024) usai mengirimkan surat laporan ke Kantor Pos Panyabungan.
Marhalim pun mengatakan CV. Parak Tale pun ternyata tak memiliki Surat Izin Teknis Penambangan (ITP) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dia pun berharap dengan adanya laporan pengaduan ini, Kementerian ESDM baik Propinsi maupun Pusat bisa segera menindak kegiatan ilegal CV. Parak Tale.
"CV. Parak Tale hanya memiliki Surat Rekomendasi SIPB dari Kementerian ESDM Propinsi. Hingga saat ini, ternyata AMDAL dan Izin Teknisnya belum mereka miliki. Kami berharap APH dan Forkopincam Natal segera mengambil sikap tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini," tegas Marhalim.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan Warga Desa Kampung Sawah ke Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumut, Dinas Perizinan Sumut, Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Mandailing Natal.
Sementara itu, Camat Natal, Mulia Gading yang diminta konfirmasi terkait mengetahui atau tidak adanya laporan dari masyarakat Desa Kampung Sawah hingga berita ini ditulis tidak memberikan komentar dan mengangkat telpon.