bulat.co.id - Dewan Pembina DPD
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut,
Zakaria Rambe meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Mandailing Natal (Madina) untuk profesional dan terbuka terkait kasus
pemalsuan dokumen atas nama dr. AK.
Hal ini diungkapkan oleh Zakaria yang melihat lambannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh
Polres Madina.
Zakaria menegaskan apa yang dilakukan oleh dr. AK diduga sudah melakukan
pemalsuan dokumen khususnya terkait surat tugas yang menjadi syarat mendaftar sebagai calon Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga secara hukum administrasi apa yang dilakukan dr. AK jelas salah.
"Secara administrasi kelulusan dr. AK ini salah. Dengan keluarnya surat pembatalan kelulusannya, seharusnya polisi tinggal sedikit lagi membuktikan pidana yang dilakukan oleh dr. AK ini," tegas Zakaria ketika dihubungi via WhatsApp, Selasa (13/1/2024).
Zakaria menjelaskan tugas kepolisian sudah ringan dalam hal membuktikan tindakan
pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh dr. AK. Sehingga tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan penyelidikan.
"Tugas kepolisian saat ini memanggil para pejabat yang diduga ikut menandatangani surat tugas dr. AK yang digunakannya untuk memenuhi syarat mendaftar PPPK. Ini bukan hal yang sulit jika polisi mau terbuka," ungkapnya.
Zakaria berharap polisi dapat bersikap independen dan tak takut adanya intervensi terhadap tugas mereka. Dia mengatakan, siapa pun dr. AK jika memang bersalah harus bisa mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
"Jangan karena dr. AK ini adik Wakil Bupati Madina, sehingga dia dianggap spesial. Jika salah dan terbukti bersalah tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Zakaria.