bulat.co.id - Permasalahan Laporan Harta Kekayaan (
LHKPN) salah seorang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) tampaknya kian hangat. Polemik ini pun memancing salah seorang tokoh politik di Madina angkat bicara. Mantan Ketua DPRD Madina, Imran Khaitami menilai permasalahan tentang dugaan tidak terpenuhinya syarat
LHKPN sesuai ketentuan.
Hal ini berakibat pada penetapan paslon oleh KPUD menjadi cacat hukum dan batal demi hukum. Jika Bawaslu Madina sebagai pihak yang berkompeten dalam menangani persoalan ini tidak cakap dan abai dalam menyikapinya.
Imran menjelaskan dalam pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU sebagai penyelenggara bekerja diatur sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. Salah satunya adalah terkait kelengkapan persyaratan itu.
"Laporan dari tim pemenangan Paslon Harun-Ichwan mesti secepatnya diputuskan oleh Bawaslu sebelum memasuki tahapan pemungtan suara dan penghitungan suara serta penetapan hasil perhitungan suara. Agar hasil Pilkada Madina tidak berpotensi cacat hukum. Karena jika tidak dituntaskan dengan segera, sangat dihawatirkan akan berakibat pada tidak legitimetnya produk pilkada Madina karena berawal dari penetapan paslon yang diduga cacat hukum atau tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," ungkap Imran.
Imran menilai pemenuhan LHKPN sebagai salah satu syarat formal yang tidak boleh tidak dipenuhi calon. Artinya tanpa memenuhi syarat itu, tidak dapat seseorang untuk menjadi calon. Disinilah letak kerancuan penetapan paslon oleh KPUD setelah mengemukanya persoalan ini. Seyogianya tidak ada calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat. Makanya penetapan tersebut berpotensi cacat hukum.
Karenanya, Imran berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tim Harun-Ichwan. Agar Pilkada Madina terhindar dari kemungkinan-kemungkinan buruk sebagaimana disebutkannya.
"Bawaslu harus secepatnya mengeluarkan keputusannya terhadap ada yg dilaporkan oleh paslon nomor urut 1. Apabila dari hasil telaah Bawaslu, ternyata terbukti ada kesalahan dalam penetapan Paslon terkait pada tidak terpenuhinya syarat formal calon, maka Bawaslu dapat dengan segera menerbitkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh KPUD demi terjaminnya keabsahan dan kepastian hukum dari paslon dalam pilkada Madina serta legitimasi hasil pilkada Madina dikemudian hari," tegasnya.