Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

Reza - Selasa, 26 November 2024 21:10 WIB
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
ist
Ilhamsyah, Sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara
bulat.co.id- Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dalam surat nomor 1512/PL.02.3-SD/1213/2/2024 tentang Tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/2024 yang menyatakan surat rekomendasi itu cacat hukum, tampaknya membuat Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ilhamsyah bereaksi.

Ilhamsyah menilai pernyataan KPU Madina itu tak memiliki dasar. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang Pemilu, rekomendasi Bawaslu mengikat. Sehingga KPU Madina harus segera menindaklanjuti rekomendasi itu.

"Apa dasar mereka (KPU) menyatakan rekomendasi Bawaslu itu cacat hukum. KPU tidak mengeluarkan pernyataan cacat hukum. Karena terkait rekomendasi itu, KPU sendiri belum mengujinya. Dan yang berhak menilai itu cacat hukum atau tidak itu DKPP," tegas Ilhamsyah.

Ilhamsyah menilai Bawaslu Sumut sudah meneruskan laporan dari Tim Pemenangan ON MA ke Bawaslu Madina. Sehingga dalam laporan tersebut, secara hukum sudah melewati proses penilaian dari para komisioner Bawaslu di Sumut.

"Laporan Tim ON MA, dilaporkan ke Bawaslu Sumut. Langsung diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Madina. Atas dasar ini, Bawaslu Sumut sudah menilai dan menguji secara Undang-undang bahwa diduga terdapat kesalahan administratif. Sehingga atas dasar apa KPU Madina menyatakan itu cacat hukum," ungkapnya kepada media, Selasa (26/11/2024) malam.

Dia pun menyesalkan dalam surat itu, KPU Madina juga membuka ruang untuk melakukan perbaikan berkas calon yang belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat tersebut. Hal itu terdapat dengan kalimat memerintahkan paslon yang bersangkutan mengantar LHKPN sesuai SE KPK Nomor 13/2024 tersebut.

"Apa alasannya, jadi selama ini ternyata mereka tidak tahu ada SE KPK Nomor 13/2024 tersebut dan apakah tidak melanggar aturan. Masa perbaikan berkas itu sudah lewat dan tidak bisa dibuka lagi tanpa membatalkan keputusan sebelumnya. Itulah prosedurnya, sementara besok tanggal 27 kita sudah pencoblosan", tambahnya.

Melihat peristiwa ini, Ilham menjelaskan DPD Partai Golkar Sumut siap melaporkan ke DKPP. Hal ini dikarenakan tim DPD Golkar Sumut menduga ada ketidaknetralan pelaksana Pilkada di Madina.

"Kita dari DPD Golkar Sumut akan dampingi dan kawal proses pelaporan ke DKPP. Sesuai dengan perintah DPP Golkar, kita akan mengawal semua calon yang diusung Partai Golkar khususnya di Sumatera Utara," tegasnya.

Penulis
: Reza
Editor
: Reza
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru