bulat.co.id -Galian C Ilegal di Kecamatan Linggabayu tampaknya tak juga berhenti. Walaupun sudah berulang kali diberi himbauan oleh
Kapolsek Linggabayu.
Melihat ini, Pengamat Hukum dari
Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak menilai
Kapolres Mandailing Natal (
Madina) AKBP Arie Paloh tak serius.
Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, seharusnya
Kapolres Madina mengikuti Undang-Undang Polri. Di mana dalam undang-undang tersebut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti semua kegiatan ilegal.
"Setelah berulang kali dihimbau seharusnya pihak APH, bisa melakukan penegakan hukum. Jangan terkesan didiamkan saja. Apalagi ini kegiatan ilegal," ungkap Rediyanto melalui WhatsApp, Selasa (27/8/2024).
Rediyanto menilai jika sudah berulang kali diberi himbauan, namum tetap beroperasi maka
Kapolres bisa disamakan melanggar sumpah jabatan.
Karena itu dia meminta
Kapolres untuk tegas dan serius dalam menindak kegiatan ilegal itu.
"
Kapolres sudah melanggar undang-undang Polri dan Sumpah Jabatan. Karena membiarkan kegiatan ilegal beroperasi di wilayah hukumnya. Ada apa dengan
Kapolres hingga mau melanggar Undang-undang Polri dan Sumpah Jabatannya," jelas Rediyanto.
Sebelumnya masyarakat Desa Lancar, Kecamatan Linggabayu berulang kali menyampaikan informasi adanya kegiatan galian C Ilegal di Desa mereka.
Di duga Galian C Ilegal ini milik BN atau B. Bahkan
Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk juga sudah berulang kali memberikan himbauan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
"Harus kepada siapa kami lagi mengadu. Kapolsek pun sudah tidak didengarkan oleh si BN itu. Berhenti beberapa hari, setelah itu kembali beroperasi lagi. Bahkan untuk mengelabui Polisi, dia beraktivitas malam hari hingga subuh," jelas warga yang tak ingin disebutkan namanya.