bulat.co.id - Melihat polemik Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) tahun 2023 di
Mandailing Natal, mantan Direktur LBH Medan, Nuriyono menilai penyidik Ditreskrimsus
Polda Sumut harus bisa fair. Hal ini dinilainya karena sudah empat kali berkas atas nama
EEL dikembalikan dari
Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Menurut Nuriyono, pihak Kejatisu mengembalikan berkas EEL dikarenakan jaksa tidak menemukan bukti yang bisa menjerat EEL. Sehingga tim jaksa menganggap masih ada yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik. Hal ini diungkapkan Nuriyono ketika dimintai komentar terkait berkas EEL yang tak kunjung diterima oleh tim kejaksaan, Selasa (12/11/2024) melalui telepon.
"Seharusnya penyidik bisa fair. Kalau sudah sampai empat kali dikembalikan oleh jaksa, muncul pertanyaan ada apa? Mengapa dipaksakan EEL terus didorong jadi tersangka, padahal berkas pelimpahan sudah empat kali dikembalikan," ungkap Nono, sapaan akrab lelaki berkacamata ini.
Nuriyono menjelaskan seharusnya proses ini tak perlu memakan waktu yang cukup lama. Sehingga hak azasi seorang EEL dimata hukum terkesan disandera oleh penyidik. Akibatnya, EEL sendiri menurutnya merasa terus ditekan tanpa ada kepastian hukum.
"Saya yakin EEL saat ini masih merasa tertekan dengan tidak adanya kepastian hukum atas dirinya. Sudah pasti Hak azasinya sebagai warga negara seolah dipermainkan. Jika memang tak bisa dibuktikan, penyidik harus segera keluarkan SP3 atas kasus ini," tegasnya.
Berdasarkan analisisnya, Nuriyono menilai secepatnya pihak Penyidik Poldasu untuk menghentikan atau men-SP3 kan kasus yang melibatkan EEL. Selain ke-6 tersangka yang sebelumnya sudah dijatuhi vonis, pembuktian keterlibatan EEL pun hingga kini belum bisa diterima oleh tim Kejakasaan.
"Baiknya penyidik hentikan. Gelar expose kasus ini, sampaikan ke publik. Jika khilaf dan silap, itu adalah sifat dasar kita sebagai manusia," tutupnya.