Kios dan Los Pasar Baru Panyabungan Akan Diundi Minggu

Hendra Mulya - Rabu, 05 Juni 2024 11:45 WIB
Kios dan Los Pasar Baru Panyabungan Akan Diundi Minggu
Istimewa
bulat.co.id - MADINA | Tim pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal akan melakukan pengundian terhadap penempatan pedagang Pasar Baru Panyabungan.

Pengundian tersebut dilakukan untuk menentukan penempatan kios dan los usai gedung pasar terbesar di kabupaten itu direvitalisasi.

Sekretaris Tim Pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan, Parlin Lubis kepada wartawan, Selasa (4/6/2024) mengatakan, pengundian penempatan para pedagang tersebut nantinya akan selama tiga hari mulai dari hari Kamis (6/6/2024) sampai Sabtu (8/6/2024) di pelataran Pasar Baru Panyabungan.

Ia menyampaikan, untuk pengundian jenis jualan seperti emas, sepatu, sembako, kelontong, pecah belah, elektronik, ambal asesoris, buku dan kosmetik dilaksanakan pada hari Kamis mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan, untuk jenis jualan bakal, tukang jahit, gorden dan pakaian jadi dilaksanakan hari Jumat (7/6/2024).

Sedangkan pengundian untuk pedagang yang akan menempati losd dilaksanakan pada hari Sabtu (8/6/2024).

Dia berharap, bagi pedagang yang tidak berkesempatan hadir dalam pengundian tersebut agar mewakilkannya dengan catatan membawa surat kuasa dari pemilik.

"Bagi pedagang yang sedang melaksanakan ibadah haji perwakilan yang ditunjuk untuk melakukan pengundian dapat kami maklumkan tanpa membawa surat kuasa dari yang bersangkutan," ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini sesuai daftar pedagang kios yang terverifikasi yaitu berjumlah 519 pedagang. Jumlah tersebut meliputi prioritas pertama 379 pedagang, prioritas kedua 50 pedagan, prioritas ketiga 75 pedagang dan prioritas keempat 15 pedagang, sementara kios yang tersedia saat ini berjumlah 506 kios.

"Untuk pedagang losd ada 300 losd. Sedangkan jumlah losd yang ada berjumlah 304 losd," jelas Parlin.

Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 9 tahun 2024 tentang pedoman pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, pedagang yang menempati pasar tersebut diprioritaskan kepada pedagang lama yang terdaftar di database dinas perdagangan, aktif berjualan, menempati kios dan losd serta sudah lunas biaya perolehan atas toko/kios/losd eks pasar baru (prioritas pertama).

Sedangkan untuk prioritas kedua adalah pedagang lama yang terdaftar di database dinas perdagangan, aktif berjualan, dengan tunggakan cicilan terkecil dengan ketentuan wajib melunasi tunggakan perolehan toko/kios/ losd.

Prioritas ketiga, pedagang lama yang terdaftar di database dinas perdagangan, tidak aktif berjualan dan lunas.

Prioritas keempat, pedagang lama yang terdaftar di database dinas perdagangan, tidak aktif berjualan dengan tunggakan cicilan terkecil dengan ketentuan wajib melunasi tunggakan perolehan toko/kios/los.

Dan prioritas kelima adalah, pedagang baru yang terdaftar dan terverifikasi di database dinas perdagangan.

Penulis
: Reza
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru