Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023

Andy Liany - Jumat, 16 Agustus 2024 16:34 WIB
Karena Prevelansi Stunting, Pemkab Madina Tak Terima DID Tahun 2023
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Dana Insentif Daerah yang biasanya diberikan oleh Kementerian Keuangan sebagai bonus Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada tahun 2022, Pemkab Madina mendapatkan Opini WTP. Desas-desusnya, bonus DID atas Raihan WTP Laporan Keuangan Daerah tahun 2022 hingga kini tak keluar.

Salah seorang staff di Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Madina mengatakan, bonus DID yang diharapkan tidak keluar dari Kementerian Keuangan.

Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan DID tidak turun.

"Bonus Opini WTP tahun 2022 itu tidak turun dari Kementerian Keuangan. Salah satu penyebabnya karena laporan penggunaan dana Stunting infonya belum beres, makanya tidak turun DIDnya," ungkap salah satu staff tersebut, Jumat (16/8/2024).

Berdasarkan penulusuran, Opini WTP merupakan salah satu alasan untuk daerah mendapatkan DID.

Menurut Humas BPK Provinsi Sumatera Utara, Andri Nurjihadi, banyak faktor yang menjadi unsur dalam keluarnya DID.


"Salah satunya adalah opini WTP dari BPK. Namun masih banyak faktor lain, dan semua faktor harus terpenuhi untuk bisa dapat DID," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07.2022, Pemkab Madina tidak tercantum dalam salah satu daerah penerima DID.

Hanya ada empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang menerima DID.

Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Phakpak Barat.

Penulis
: Reza
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru