bulat.co.id -
MADINA | Terkait perusahaan
tambang galian C CV Parak Tale di Desa Kampung sawah kecamatan Natal kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sudah berikan imbauan secara lisan kepada Kepala desa (kades) agar
pengusaha supaya melengkapi perizinan sebelum melakukan aktifitas.
Demikian disampaikan Camat Natal, Gading Mulia kepada wartawan, Rabu (26/06/2024) dalam menanggapi aktifitas CV Parak Tale yang diduga kuat "ilegal" karena belum melengkapi Izin Teknis Pertambangan (ITP) dan Izin Lingkungan (AMDAL).
"Kalau secara tertulis belum, tapi saya sudah sampaikan melalui kades agar diberitahu pengusaha supaya melengkapi perizinan," pungkasnya menjawab wartawan via whatsapp.
Menurutnya, kalau imbauan tertulis, kayaknya dari Dinas Terkait yang lebih berwenang, dan sebaiknya tidak terkhusus kepada salah satu saja, tetapi menyeluruh kepada setiap kegiatan Galian C.
"Mungkin dinas perizinan atau dinas manala yang terkait dengan usaha itu," tandas mantan Kabag Kesra Pemkab Madina itu.
Sebelumnya, Kabid Pendapatan dan Penagihan Dispenda Madina, Dedek Ispensyah juga mengungkapkan bahwa CV Parak Tale semenjak berubah dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) belum pernah melakukan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Pajak MBLB itu adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan," paparnya.
Dedek juga mengaku secara persuasif Dispenda Madina telah melakukan upaya jemput bola untuk pembayaran pajak MBLB ini untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai UU Nomor 1 tahun 2022. Namun sambungnya, oknum pengusaha galian C CV Parak Tale di Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal, sangat susah untuk dijumpai.
"Sehingga sampai saat ini CV Parak Tale belum ada melapor atau membayarkan pajak MBLBnya," ujarnya mengakhiri.