bulat.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata melalui Satuan Tugas Pengawas Penyediaan dan Pendistribusian BBM melakukan penertiban bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah wilayah di Lembata, Kamis (20/10/ 2022).
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Lembata, El Mandiri mengatakan, penertiban bertujuan mencegah oknum yang suka membeli, menimbun, dan menjual kembali BBM dengan harga tinggi.
Penertiban ini juga menjadi langkah meniadakan para oknum yang sering membeli, menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi, seperti Pertalite.
Menurut El Mandiri, penertiban kali ini menyasar para penjual BBM eceran di pinggir jalan dan serentak untuk sembilan kecamatan di Lembata.
Terhadap sanksi, sebut dia, siapa yang melakukan penimbunan, dan mengambil keuntungan dari kelangkaan, perbuatan menimbun BBM tanpa ijin Tata Niaga BBM maka melanggar pasal 53 atau 55 UU nomor 22/2001 tentang Migas dengan hukuman Pidana penjara 3 tahun, denda 30 Miliar.
"Dengan berubahnya Pertalite dari BBU menjadi JBKP yang ada unsur subsidi maka penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB) dan bentuk lainnya seperti sub penyalur hanya menyalurkan BBM ke pengguna akhir bukan kepada pengecer," katanya.
Berdasarkan regulasi supaya bisa menjamin distribusi BBM sesuai sasaran peruntukannya, maka diharapkan Satuan Tugas BBM melakukan penertiban serentak dengan tegas untuk BBM jenis Pertalite.
Sebagai informasi, penertiban pengecer BBM ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pengawas Penyediaan dan Pendistribusian BBM di sembilan kecamatan di Lembata.
Satgas BBM Lembata ini beranggotakan TNI/Polri, serta para Camat se-Kabupaten Lembata. Tugas mereka adalah menertibkan oknum nakal yang suka menjual BBM eceran seperti Pertalite dengan harga tinggi. (ted)