Menjelang Pemilu 2024, DPD II Partai Golkar Lembata Usul Mekarkan Dapil III

- Selasa, 11 Oktober 2022 18:14 WIB
Menjelang Pemilu 2024, DPD II Partai Golkar Lembata Usul Mekarkan Dapil III
Rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu tahun 2024 oleh KPU Lembata - (Foto: bulat.co.id/ted)

bulat.co.id - DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata, NTT usulkan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil III) Lembata pada Pemilu 2024 mendatang.

Dapil III Lembata meliputi dua kecamatan, yakni Omesuri dan Buyasuri yang saat ini merupakan dapil dengan pemilih terbanyak. Untuk itu, DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata usulkan jika memenuhi persyaratan sesuai regulasi agar Dapil III Lembata dimekarkan lagi menjadi dua Dapil.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Lembata, Petrus Gero, saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024 di aula KPU Lembata, Senin (10/10/2022).

Menurut Piter Gero, Dapil III dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi seperti sekarang, bisa diusulkan untuk dimekarkan menjadi dua dapil.

Sehingga Dapil III bertambah menjadi dua Dapil lagi maka akan semakin banyak Dapil di kabupaten Lembata. 

"Dengan demikian, akan berkompetisi secara lebih baik dan parpol lebih banyak menjual kadernya menjadi wakil rakyat," kata Petrus Gero.

Ia meminta KPU untuk mengkajinya secara baik dan jika memenuhi syarat dapat dilakukan pemekaran.

Menjawab usulan tersebut, Ketua KPU Lembata Elias Keluli Making mengatakan, untuk penataan Dapil, sesuai jadwal pelaksanaan pemilu baru dilakukan di bulan November.

Keluli Making menjelaskan, berbicara soal pemekaran Dapil, tidak saja terkait pertimbangan jumlah penduduk, tetapi ada beberapa variabel.

"Apakah daerah dikembangkan dapilnya atau tidak akan didiskusikan saat penataan Dapil di bulan November nanti," terangnya.

Ia juga menyinggung soal keberadaan desa-desa di Ile Ape dan Ile Ape Timur yang direlokasi pasca bencana badai Seroja lalu.

Menurutnya, prasyarat penataan dapil adalah batas administratif, dan untuk wilayah itu, perlu kepastian penetapan status desa di Ile Ape Timur dan ini jadi kewenangan Pemda. Agar tidak saja membantu dalam urusan kepemiluan tapi juga dalam urusan kependudukan.

(ted)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru