bulat.co.id - Status kepemilikan lahan dan bangunan akan legal secara hukum dengan adanya sertifikat tanah. Oleh karena itu pemilik lahan dan atau bangunan tidak boleh mengabaikan sertifikat tanah, jika belum diurus harus segera dilakukan agar berkekuatan hukum tetap.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang pengurusannya dilakukan di Badan Pertanahan Nasional.
Adapun cara mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusannya bisa secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan agar pengurusan dapat diproses.
Berikut syarat-syarat yang disampaikan Kepala BPN Kabupaten Lembata Ni Wayan Juliati kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK);
- Foto kopi NPWP;
Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data bangunan seperti :
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya;
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli;
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh);
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah.
Berikut tahapan-tahapannya :
1. Mengunjungi Kantor BPN
Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.
Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah;
- Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen;
- Pemohon akan mendapatkan map dari petugas BPN;
- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah;
- Pemohon juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan;
2. Pengukuran Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.
Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.
Setelah itu, kamu hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Kamu akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, kamu perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Apabila kamu merasa kesulitan atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, kamu memiliki opsi untuk menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen autentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah.
Berikut Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT :
- Mendatangi kantor BPN;
- Mengajukan permohonan kepada PPAT;
- PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah;
- Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam;
- Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat;
- Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut, serta membubuhi tanggal;
Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari.
Demikian cara mengurus sertifikat tanah secara mandiri maupun melalui PPAT.
(ted)