Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto: RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat

RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat
- Jumat, 13 Januari 2023 09:37 WIB
Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto: RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat
Foto: Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH menjadi pemateri pada acara Jaksa Daring yang disiarkan LIVE lewat akun media sosial IG @kejatisumut
Baca juga: Awali Tahun 2023, Kajati Sumut Idianto Sapa Jaksa dan Pegawai

Lebih lanjut Mei Abeto menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perja Nomor 15 Tahun 2020, kewenangan Penuntut Umum dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan: kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; respon dan keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Penuntut Umum dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif juga dilakukan dengan mempertimbangkan: subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; cost and benefit penanganan perkara; pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.

"Hal lain yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keadilan restoratif adalah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000," tandasnya.

Penerapan restorative justice sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam penyelesaian perkara pidana, papar Mei Abeto Harahap, didasarkan atas beberapa kebijakan yaitu: pertama, kritik terhadap sistem peradilan pidana yang tidak memberikan kesempatan khususnya bagi korban (criminal justice system that disempowers individu); kedua, menghilangkan konflik khususnya antara pelaku dengan korban dan masyarakat (taking away the conflict from them); ketiga, fakta bahwa perasaan ketidakberdayaan yang dialami sebagai akibat dari tindak pidana harus di atasi untuk mencapai perbaikan (in orderto achievereparation).

"Melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana," kata Mei Abeto.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru