Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Parit Perkebunan Pernantian Labura

Hendra Mulya - Minggu, 22 Oktober 2023 14:15 WIB
Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Parit Perkebunan Pernantian Labura
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu gelar rekonstruksi kasus penemuan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan, pada Jum'at (20/10/23).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangani kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 06 September 2023 sekira pukul 20.30 Wib, namun baru diketahui 2 hari setelahnya atau tepatnya pada Jumat (08/09/23) sekira pukul 11.00 Wib. Setelah warga digegerkan dengan penemuan mayat yang mengapung di parit bekoan Jalinsum Perkebunan Pernantian Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara.

Baca Juga :Artis Ibu Kota Uut Permatasari Meriahkan Penutupan HUT Pemkab Labuhanbatu

Setelah dilakukan visum dan penyelidikan oleh pihak kepolisian, korban diketahui KAT alias Bojes (33) warga Jl. Pelita III Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, yang diduga pelaku MDD (28) warga Dusun Sumberjo, Desa Sungai Raja Kec. NA IX-X Kab. Labura.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH menerangkan kepada wartawan bahwa, kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik SH bersama Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba SE dan anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Susi Sihombing SH dan Teresia Tarigan SH, Penasihat Hukum Ghufron Harahap SH serta para saksi.

Lebih lanjut, IPTU Parlando juga menjelaskan bahwa, rekonstruksi dilakukan di 2 tempat/ lokasi, yang pertama berlokasi di Bengkel Tambal Ban tempat korban menjalankan Usaha Tempel Ban dan lokasi ke 2 berada ditempat ditemukan mayat korban, yakni Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan Pernantian Kec. Na IX X Kab. Labuhanbatu Utara.

"Untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan," ujar Iptu Parlando.

Sambung Humas, kegiatan rekonstruksi dilakukan pihaknya dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau perkara pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara.

Baca Juga :Labuhanbatu Ditemukan Meninggal Dunia">2 Hari Hanyut, Warga Labuhanbatu Ditemukan Meninggal Dunia

"Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT, bermula saat terduga pelaku tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik korban," pungkas Iptu Parlando.

Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru