Gelapkan Uang Rp 2,77 M, Kasir Showroom Aekkanopan Dihukum 3,5 Tahun

Hendra Mulya - Kamis, 25 April 2024 13:28 WIB
Gelapkan Uang Rp 2,77 M, Kasir Showroom Aekkanopan Dihukum 3,5 Tahun
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menghukum kasir showroom PT PNM Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, 3,5 tahun penjara.

Irna Indarwati (35), warga Jalan Ahmad Doyan, Kelurahan Aekkanopan Timur, divonis terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan dari angsuran/cicilan kredit mobil dan sepeda motor dari kreditur-kreditur sebesar Rp 2.773.237.000.

"Menyatakan terdakwa Irna Indarwati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu, pasal 374 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," sebut ketua majelis hakim, Tommy Manik SH didampingi hakim anggota, Ita Rahmadi Rambe SH MH dan Vini Dian Afrilia SH MH, dalam sidang pembacaan putusan perkara pidana nomor 161/Pid.B/2024/PN Rap, Rabu (24/4/24), di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Hakim yang dibantu Panitera Pengganti, Prawira M Silalahi SH, juga menyatakan barang bukti 1 rangkap hasil audit internal PT PNM terlampir dalam berkas perkara, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Labuhanbatu, Arthur Simada Sinuraya SH menuntut supaya majelis hakim PN Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan.

"Penggelapan uang angsuran kredit dilakukan terdakwa Irna Indarwati yang ditahan sejak 19 Februari 2024, terjadi pada tahun 2020 sampai Selasa 4 Juli 2023 di kantor showroom PT PNM, Jalan Jenderal Sudirman Aekkanopan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum PN Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah," sebut JPU dalam surat dakwaannya.

JPU menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula pada 2020 hingga Selasa 4 Juli 2023, terdakwa Irna Indarwati yang bekerja sebagai kasir dengan upah Rp 2.825.000 per bulan, melakukan pengajuan berkas fiktif/palsu dengan cara memasukkan data fiktif di atas kartu pembayaran kredit, menggunakan komputer milik PT PNM. Terdakwa juga menerima uang pembayaran cicilan kredit dari saksi Sudarto, Suryanto, Amiruddin Marpaung dan Parino yang disetorkan oleh saksi Orianto alias Ulung, namun tidak disetorkan ke rekening PT PNM milik saksi korban, YN dan RK.

"Kemudian pada Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB, RK mencurigai perbuatan terdakwa. RK selanjutnya melakukan audit internal terhadap keuangan PT PNM dan menemukan data-data kreditur yang telah membayar cicilan," sebutnya.

Temuan tersebut antara lain, kredit atas nama Masyudi sebesar Rp 75 juta, pembayaran angsuran kreditnya satu kali Rp 7.813.000. Kemudian, Mardino Rp 62 juta. Sofian Lubis Rp 77 juta, pembayaran angsuran kredit 2 kali sebesar Rp 11.806.000. Mislan sebesar Rp 78 juta, pembayaran angsuran kreditnya 2 kali sebesar Rp 11.960.000. Midun Rp 75 juta, pembayaran angsuran kreditnya 2 kali sebesar Rp 11.500.000. Misman Hadi Rp 70 juta, pembayaran angsuran kreditnya satu kali sebesar Rp 8.750.000. Munarmin Rp 67.500.000, pembayaran angsuran kreditnya satu kali sebesar Rp 4. 220.000. Misran sebesar Rp 60 juta, pembayaran angsuran kreditnya satu kali sebesar Rp 3.750.000.

Selanjutnya, kredit atas nama Risman Hardi sebesar Rp 75 juta, pembayaran angsuran kreditnya 2 kali sebesar Rp 9.760.000. Bari Akbar Rp 75 juta, pembayaran angsuran kreditnya satu kali sebesar Rp 4.690.000. Ponimin Rp 65 juta, pembayaran angsuran kreditnya satu kali sebesar Rp 4.063.000. Parmindo Lubis Rp 65 juta, pembayaran angsuran kreditnya satu kali sebesar Rp 4.063.000. Manto Panjaitan sebesar Rp 85 juta, pembayaran angsuran kreditnya satu kali sebesar Rp 5.312.000.

Kemudian kredit atas nama Supriyanto Siagian Rp 83 juta, pembayaran angsuran kreditnya satu kali sebesar Rp 5.188.000. Dedi Sungkono Rp 79 juta. Yuda Siagian Rp 44 juta, pembayaran angsuran kreditnya dua kali sebesar Rp 8.250.000. Hermansyah Rp 50 juta, pembayaran angsuran kreditnya tiga kali sebesar Rp 3.750.000. Mhd Topik Rp 49 juta, pembayaran angsuran kreditnya dua kali sebesar Rp 12.252.000, Suratmen Rp 45 juta, pembayaran angsuran kreditnya 8 kali sebesar Rp 42.192.000.

Kredit atas nama Agus Riadi Rp 53 juta, pembayaran angsuran kreditnya 3 kali sebesar Rp 9.939.000. Wahyuda Rp 47 juta, pembayaran angsuran kreditnya 4 kali sebesar Rp 24.500.000. Tumidi Rp 45 juta, pembayaran angsuran kreditnya 9 kali sebesar Rp 42.192.000. Lukman Siagian Rp 35 juta, pembayaran angsuran kreditnya 1 kali sebesar Rp 21.876.000. Sarmin Rp 34 juta, pembayaran angsuran kreditnya 3 kali sebesar Rp14.168.000. Amir Rp 50 juta, pembayaran angsuran kreditnya 2 kali sebesar Rp 10.418.000.

Kredit atas nama Harianto Rp 52 juta, pembayaran angsuran kreditnya 1 kali sebesar Rp 16.251.000. Poniman sebesar Rp 53 juta. Bambang Rp 50 juta, pembayaran angsuran kreditnya 3 kali sebesar Rp 19.165.000. Pirman sebesar Rp 45 juta. Hervina Rp 47 juta, pembayaran angsuran kreditnya 6 kali sebesar Rp 20.566.000. Rusman Harahap Rp 45 juta, pembayaran angsuran kreditnya enam kali sebesar Rp 16.890.000.

Kredit atas nama Mangasi Pasaribu Rp 39 juta, pembayaran angsuran kreditnya 2 kali sebesar Rp 17.940.000. Muslimin Rp 54 juta, pembayaran angsuran kreditnya 2 kali sebesar Rp 24.840.000. Rusmini Rp 55 juta, pembayaran angsuran kreditnya 1 kali sebesar Rp 5.730.000. Lemanto sebesar Rp 54 juta. Hermanto Rp 56 juta, pembayaran angsuran kreditnya 1 kali sebesar Rp 3.500.000.

Kredit atas nama Yakup Rp 34 juta, pembayaran angsuran kreditnya 4 kali sebesar Rp 15.000.000. Wagimin Rp 62 juta, pembayaran angsuran kreditnya 1 kali sebesar Rp 3.880.000. Dedi Irawan Rp 48 juta, pembayaran angsuran kreditnya 4 kali sebesar Rp 12 juta. Junaidi Rp 55 juta, pembayaran angsuran kreditnya 7 kali sebesar Rp 24.080.000.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan audit keuangan dari pihak internal PT PNM, perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan angsuran/cicilan kredit mobil dan sepeda motor tersebut mengakibatkan kerugian kepada saksi YN dan RK sebesar Rp 2.773.237.000 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)," sebut jaksa.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang mengakui perbuatannya belum menyatakan sikap. Terdakwa pengusaha toko pakaian di Wonosari Aekkanopan masih pikir-pikir.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru