6 Napi Bebas di Lapas Rantauprapat pada Idul Fitri 1445 H - 2024

Hendra Mulya - Rabu, 10 April 2024 15:00 WIB
6 Napi Bebas di Lapas Rantauprapat pada Idul Fitri 1445 H - 2024
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | Sebanyak 6 orang narapidana atau napi di lembaga permasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus pada hari besar keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Penyerahan remisi ini dilakukan seusai sholat Idul Fitri kepada perwakilan napi, di lapangan Lapas Rantauprapat, pada Rabu, tanggal 10 April 2024.

Kalapas klas II A Rantauprapat, Herliadi mengatakan, pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri Tahun 2024, Lapas Rantauprapat mengusulkan remisi khusus sebanyak 522 napi yang telah memenuhi syarat, 6 diantaranya langsung bebas.

Pemotongan masa tahanan pada remisi khusus HBKN ini, sambung Kalapas, sebanyak 15 hari hingga 2 bulan. Adapun rincian remisi dari 522 napi yakni, 15 hari untuk 176 orang, 1 bulan 324 orang, 1 bulan 15 hari untuk 10 orang dan 2 bulan sebanyak 6 orang serta langsung bebas sebanyak 6 orang.

"Ke 522 napi tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi diantaranya, menjalani masa pidana selama enam bulan dan berbuat baik selama dalam pembinaan," sebutnya.

Lapas klas II A Rantauprapat Labuhanbatu diketahui menampung sebanyak 1.525 orang tahanan, yang didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.

Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru