Tiga Pria Terduga Pengedar Sabu Diciduk Polres Simalungun

- Rabu, 24 Agustus 2022 20:26 WIB
Tiga Pria Terduga Pengedar Sabu Diciduk Polres Simalungun
Ketiga tersangka menunjukkan barang bukti. (Foto: ist)

bulat.co.id - Tiga orang pria tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi berbeda, tepatnya di Pinggir Sungai di Gang Tanah Longsor, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan di SPBU Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Selasa (23/8/2022).

Adapun ketiga tersangka yakni Rudi Gavindo Siburian alias Lumet (34) Budi Setiawan (33) dan Reza Gunawan (23). Ketiganya merupakan warga Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono mengatakan di Pinggir Sungai Gang Tanah Longsor, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan, petugas melihat ada 2 orang pria yang gerak geriknya mencurigakan dan langsung diamankan. Keduanya diketahui berinisial R dan B.

"Tim pun melakukan penggeledahan badan terhadap R dan ditemukan dari saku celananya berupa 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,91 gram dan uang hasil penjualan sejumlah Rp65.000," ujar AKP Adi Haryono, Rabu (24/8/2022).

Saat diinterogasi awal terhadap R dan B, keduanya mengakui sabu-sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari Re di daerah Simpang Dolok Sinumbah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kemudian tim berupaya melakukan pengejaran terhadap Re. Pada sekitar pukul 16.30 WIB, Re berhasil diamankan di SPBU Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat diinterogasi, Re mengaku telah menyerahkan sabu-sabu kepada R dan B dengan perjanjian membayar Rp750.000, setelah sabu-sabu habis terjual seluruhnya.

Re mengakui sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama A di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

"Para tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,91 gram, 3 unit hape android, dan uang hasil penjualan sejumlah Rp65.000 diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (ES)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru