Awalnya, pada Jumat (14/10/2022) sore terjadi keributan kedua tersangka dengan korban RSS (41) si salah satu warung tuak di Nagori Pondok Buluh. Saat di warung tuak itu, terjadi cekcok antara tersangka AA dengan korban RFS dimana korban sempat melemparkan mancis kepada AA. Dan korban sempat menghina atau mencaci orang tua SS yang membela tersangka AA dan duduk semeja dengan AA.
Usai cekcok, pada Jumat (14/10/2022) pukul 23.00 Wib, kedua tersangka pun menunggu korban di lokasi yang sudah ditentukan korban sebelumnya. Tak berselang lama, korban pun muncul dan terjadi duel antara korban dengan kedua pelaku.
Diduga terdesak, korban RFS, pun mengambil sepotong kayu. Tetapi, kayu itu berhasil direbut kedua pelaku dan digunakan memukuli korban berulang-ulang pada bagian kelapa dan badan hingga korban tak berdaya dan berlumuran darah.
Melihat korban tak bergerak lagi, kedua tersangka pun meninggalkan TKP dengan membiarkan korban tergeletak dan tak bergerak.
Usai kejadian itu, korban pun melarikan diri hingga ke luar wilayah hukum Polda Sumatera Utara namun berhasil ditangkap.
"Polres Simalungun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di dua tempat yang berbeda. Untuk pelaku SS, ditangkap di Palas. Sedangkan pelaku AA di tangkap di daerah Pelelawan, Propinsi Riau," terang Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, dalam konperensi pers yang digelar di Mako Polres Simalungun Pematang Raya, Senin (24/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku dibawa dari lokasi penangkapan dan tiba Polres Simalungun pada Sabtu (22/10/2022) dini hari.
Lanjut Ronald, atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 340 subsider 338. Dimana, perbuatan yang dilakukan tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara.
Saat kedua tersangka dimintai keterangan, tersangka SS (17) mengaku tersinggung dan sakit hati kepada korban yang menghina orang tuanya. "Enggak usah ikut campur, Kau. Bapakmu aja enggak berani sama aku," kata SS menirukan ucapan RFS yang dilontarkan kepadanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa mengendalikan diri jika sudah mengkonsumsi tuak. Karena, kata Ronald, dalam satu bulan terakhir sudah ada dua kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang berawal dari warung tuak.
"Yang pertama di Saribudolok sebulan yang lalu. Yang kedua kasus ini. Semua bermula di lapo (warung) tuak. Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat agar bisa membatasi diri jika sudah mengkonsumsi tuak. Karena ada potensi bagi yang mengkonsumsi tuak tidak bisa mengendalikan emosi, mengendalikan mulut dan mengendalikan sikap yang bisa menyulut cekcok dan berakhir menjadi penganiayaan dan penghilangan nyawa seseorang," terang Ronald.
Saat diwawancarai awak media, kedua tersangka SS dan AA mengaku menyesal telah membunuh RFS karena merasa terhina dan sakit hati.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Polsek Dolok Panribuan Resor Simalungun mengevakuasi jenazah RFS (41), warga Dusun Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang ditemukan tewas bersimbah darah, dan diduga korban penganiayaan.
Kejadian itu di pinggir jalan umum Simpang Palang-Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Panribuan, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/10/2022) malam lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Informasi dihimpun media, tewasnya RFS awalnya diketahui oleh Holpen Ambarita (45), karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL), warga Simpang Palang, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Dimana pada hari Jumat (14/10/2022) malam, sekira pukul 00.00 WIB, Holpen Ambarita, hendak pergi kerja piket malam di PT TPL.
Kemudian saksi Holpen Ambarita menggedor rumah warga yang ada di lokasi kejadian. (ES)