Tega, Pasutri Kerap Aniaya Balita di Karo

- Senin, 26 September 2022 14:40 WIB
Tega, Pasutri Kerap Aniaya Balita di Karo
Kedua pelaku (duduk) saat diamankan di ruang UPPA Polres Tanah Karo. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Miris, sudah tidak mendapatkan kasih sayang sejak kini, disebabkan kedua orang tua berpisah (cerai) bayi di bawah umur lima tahun (Balita) berinisial A (4) kerap mendapat siksaan dari pasangan suami istri inisial MR (24) dan JS (30) warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

MR merupakan bibi korban, tidak lain adik kandung dari bapak A. Korban dititipkan kepada bibinya karena bapaknya merantau untuk bekerja ke Jakarta. 

Namun, bukan kasih sayang yang didapatkan A, malah siksaan yang setiap saat dirasakannya. Mulai dari bekas memar pukulan, cakar hingga bekas api rokok terlihat di bagian tubuh A. Akibat siksaan yang kerap dialaminya tersebut, banyak warga yang simpati. Kepala Desa Gurukinayan membawa A ke RSU Kabanjahe, Sabtu (24/9) guna mendapat perawatan.

Pihak RSU Kabanjahe sudah berusaha maksimal, tetapi A harus dirujuk ke rumah sakit di Medan karena korban mengalami pendarahan di otak. Saat ini korban sudah dirawat di salah satu rumah sakit di Medan

Setelah mengetahui duduk peristiwa tersebut, Unit PPA bersama Polsek Payung langsung mencari keberadaan pelaku. Diketahui kedua pelaku berusaha melarikan diri meninggalkan desa. Namun, pelarian gagal dan petugas berhasil menangkap keduanya di daerah Desa Payung, Kecamatan Tigandereket, Sabtu (24/9/2022).

Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu M Sahril Lubis membenarkan peristiwa tersebut. Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo. Keduanya mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Proses hukum sudah ditahap penyidikan.

"JS sudah ditahan di RTP. Sedangkan penahanan MR ditangguhkan karena dalam kondisi hamil, dan masih mengurus anak umur dua tahun. MR wajib lapor Senin dan Kamis setiap minggu," kata Sahril, Senin (26/9/2022)

"Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," lanjut Sahril.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, pihaknya siap menanggung perobatan korban hingga sembuh. (Bay)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru