bulat.co.id - Tiga bungkus besar berisi sabu-sabu, tidak bertuan ditemukan tergeletak di depan pagar pintu masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (28/9/2022).
Penemuan keristal putih (sabu) tersebut didapati petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) saat menjalankan standar operasional prosedur di Rutan Kabanjahe. Dimana, setiap barang atau benda mencurigakan yang berada di area sekitar Rutan Kabanjahe wajib diperiksa oleh petugas. Hal ini sesuai dengan slogan yang selalu di ingat oleh setiap petugas Pemasyarakatan “Waspada Jangan-Jangan”.
Karutan Kabanjahe Sangapta Surbakti mengatakan, usai penemuan sabu tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Satuan Narkoba Polres Tanah Karo,
“Sesuai standar operasional prosedur, yang biasa dilakukan, pihak Rutan Kabanjahe melakukan serah terima barang bukti temuan narkoba jenis sabu sebanyak tiga plastik besar tersebut dengan Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan,” pungkas Sangapta Surbakti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengapresiasi kinerja petugas Rutan Kabanjahe.
"Terimakasih atas kinerja petugas di Rutan Kabanjahe, terus tingkatkan pengawasan dan pemeriksaan barang masuk ke dalam lapas, maupun benda yang patut dicurigai merupakan benda yang dilarang masuk kedalam Lapas/ Rutan, lakukan semuanya sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada," tegasnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto juga mengapresiasi petugas yang menemukan dan melaporkan barang terlarang tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa seluruh petugas di Lapas/Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut mempunyai integritas dan berkomitmen penuh dalam pemberantasan Narkoba,” pungkasnya. (Bay)