bulat.co.id - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Ampera 3 Gang Mesjid Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Penggerebekan yang dilakukan petugas Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tiga orang tersangka yakni 1 pria dan 2 emak-emak diduga penggedar sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang barang bukti.
Infornasi dihimpun, ketiga tersangka tercatat sebagai residivis narkoba masing-masing berinisial YAU (33) warga Jalan Ampera III, YAN (55) warga Jalan Gaharu Gang Parmin Medan Timur dan ND (36) warga Jalan Ampera III. YAN dan ND merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Kanit Idik II Polresatabes Medan Iptu Hardiyanto membenarkan bahwa ketiga tersangka diamankan Selasa (30/8/22) lalu. Penangkapan ketiga tersangka kata Kanit, bermula dari laporan warga karena maraknya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan tersebut atau Jalan Ampera III.
Laporan itu sambung kanit, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang sudah menjadi Target Operasi (TO) di Jalan Ampera III.
“Mulanya kami menangkapt YAU dan ND. Dari keduanya ditemukan 2 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu di atas lantai. Setelah kami timbang sabu tersebut beratnya 0,04 gram," kata Kanit kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Sedangkan dari tersangka YAN ditemukan barang bukti berupa klip plastik berisi sabu seberat 0,11 gram, dompet kecil, timbangan elektrik, dan 5 plastik klip kecil kosong.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya. (Ban)