bulat.co.id - Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap ganja tak bertuan yang diamankan warga di Jalan Beringin, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan seberat 32 Kg atau 32 kotak yang telah dilakban.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan mendalami CCTV untuk mengetahui siapa pembawa 2 kardus ganja yang ditaksir seberat 32 Kg itu," terang Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol, Rafles Marpaung didampingi Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin pada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Lebih jauh, Kompol Rafles menyebutkan ganja-ganja tersebut awalnya dibawa oleh seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Beringin, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Karena hujan, kardus untuk mengangkut ganja itu basah dan terjatuh.
Warga yang mengetahui ada barang yang terjatuh langsung bergegas menolong. Pengemudi sepeda motor yang tahu kalau yang diangkutnya ganja memilih kabur.
Menaruh curiga, warga akhirnya memanggil aparat desa untuk memastikan isi dalam kardus itu. Benar saja, saat dibuka ternyata kardus itu berisi ganja kering. Aparat desa dan warga selanjutnya melaporkan temuan ini ke Polsek Percut Sei Tuan.
Tak lama berselang, personil Polsek Percut Sei Tuan tiba di lokasi. Ganja kering itu langsung diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna kepentingan penyelidikan.
"Kami mengapresiasi warga yang dengan sigap melaporkan temuan ini ke aparat desa dan pihak kepolisian. Ke depan, kami berharap warga terus memberikan informasi soal perederan dan penyalahgunaan narkotika," harap Kasat Narkoba.
(Ban)