Miliki Ganja, Nenek Asal Medan Diringkus Polresta Deli Serdang

- Sabtu, 13 Agustus 2022 21:26 WIB
Miliki Ganja, Nenek Asal Medan Diringkus Polresta Deli Serdang
Seorang nenek inisial A bersama barang bukti ganja diamankan di Polresta Deli Serdang. (Foto: ist)

bulat.co.id - Petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang nenek berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai, Medan, Kamis (11/8/2022) malam, karena memiliki narkotika jenis ganja.

Penangkapan pelaku, berawal pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 Wib, tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa ganja di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang menuju kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tak berapa lama, tim menuju rumah warga yang dicurigai. 

Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A. Saat dilakukan penggeledahan, didalam rumah tersebut ditemukan narkotika jenis ganja kering yang disimpan di lantai kamar tepatnya dibawah meja.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH membenarkan penangkapan wanita berikut barang bukti ganja kering tersebut. 

"Saat ini, kita akan dalami keterangan dari ibu A. Atas perbuatannya, ibu A dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kompol Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Kepada petugas saat diinterogasi, nenek A mengakui ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (masih diburon) dengan harga Rp 180 ribu/ons. Selanjutnya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, nenek A bersama barang bukti ganja seberat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

(and)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru