Lanal Sibolga Amankan 3 Nelayan, 13 Buah Bahan Peledak Disita

- Sabtu, 02 Juli 2022 09:00 WIB
Lanal Sibolga Amankan 3 Nelayan, 13 Buah Bahan Peledak Disita
Tiga orang nelayan diduga bawa bahan peledak ditangkap Petugas Lanal Sibolga di Perairan Pulau Poncan Besar arah tenggara Kota Sibolga, Sumut, Jumat (1/7/2022). (foto/ist)

bulat.co.id - Tiga orang nelayan diduga bawa bahan peledak ditangkap petugas TNI AL atau Lanal Sibolga di Perairan Pulau Poncan Besar arah tenggara Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (1/7/2022).

Ketiga nelayan yang ditangkap diantaranya berinisial RC (43), FZ (52) dan AMP (21). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggunakan KM Yakin Maju 02 asal Kota Sibolga.

Anggota Angkatan Laut Sibolga menemukan adanya barang bukti sebanyak 13 buah diduga berupa bahan peledak dan perlengkapan. Diantaranya, mesin batang dan tabung kompresor udara, selang kompresor, timah pemberat set dan dua pack korek api.

Satu plastik prop (busa) sebagai penutup botol, balerang, delapan korek api gas. Mesin dan tabung gas, benang jahit, croun 8 kg, ponsel 3 unit, rakitan handak botol air mineral besar dan lain sebagainya.

Komandan Lanal (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas MTr Opsla mengatakan penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan kapal ikan diduga membawa bahan peledak.

"Penangkapan KM Yakin Maju 02 berawal dari informasi adanya kapal nelayan penangkap ikan menggunakan bom yang berangkat melaut," katanya.

Danlanal Sibolga menindaklanjuti info tersebut dengan memerintahkan anggotanya menggunakan Sea R G7 Combat Lanal Sibolga untuk menghentikan dan memeriksa kapal yang berada pada sekitaran tenggara Pulau Poncan Besar.

Saat dilakukan pemeriksaan, Petugas menemukan kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen dan pemeriksaan mendalam dilaksanakan. Anggota menemukan botol yang sudah diisi bahan-bahan peledak.

Selanjutnya, kapal tersebut langsung dibawa ke Dermaga Lanal Sibolga. "Tiga nelayan sedang menjalani pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," pungkasnya.

(yoes)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru