bulat.co.id - SBN (32) warga Desa Nari Gunung lI, Kecamatan Tigandreket, Kabupaten Karo termasuk bandar besar sabu di wilayah nya, tidak berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Karo, tanpa pamit menggerebek kediamannya, Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 53,24 gram, berikut dengan timbangan elektrik, yang terdapat di dalam rumah SBN.
Kasat Narkoba, AKP Hendry Tobing, Kamis (20/10/2022) petang, mengatakan, penangkapan SBN adalah tindak lanjut dari kedua tersangka, SB (40) warga Desa Jandi Meriah, dan lK (37) warga Desa Nari Gunung I Kecamatan Tigandreket yang terdahulu diamankan petugas.
Keduanya tertangkap tangan petugas terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan ganja dengan barang bukti sabu seberat 1,7 gram dan ganja seberat 4,63 gram.
"Setelah penangkapan terhadap SB dan LK, kita kembangkan lagi untuk mencari bandar yang lain, dan SB mengakui kalau sabu, yang dimilikinya dibeli dari SBN," tegas AKP Hendry Tobing.
AKP Hendry Tobing, mengungkapkan, atas pengakuan tersangka SB, petugas melaju ke rumah SBN, dengan hasil tidak mengecewakan personil mendapati tersangka berikut barang bukti sabu siap edar.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik. Untuk SB dan LK dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari undang - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, sedangkan SBN dikenakan melangar pasal pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Tobing.
(Bay)