Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Deli Serdang Diringkus

- Sabtu, 23 Juli 2022 21:07 WIB
Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Deli Serdang Diringkus
Tersangka pencabulan saat diinterogasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek, Sabtu (23/7/2022). (Foto: ist)

bulat.co.id - Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandung inisial PMN (33) terhadap anak kandungnya, ND (12) di Rumahnya Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (23/7/2022).

Awalnya berdasarkan pengakuan korban ND kepada temannya di Sekolah Dasar. Lalu terdengar nenek korban kabar itu sehingga mempertanyakan perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya.

Nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut.

Korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya yang bernama PMN. Seingat korban kejadian pertama berawal dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar.

"Korban dicabuli ayah kandungnya di Kebun sawit Lonsum pinggir jalan Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH.

Perbuatan kedua korban lupa hari dan tanggal terjadinya perbuatan keji tersebut, yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang ditahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda.

"Diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya, Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022," ungkapnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan Nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang. "Pelaku PMN berhasil diamankan di rumahnya di Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang," ucapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini, pelaku PMN dipersangkakan pasal 81 subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(yoes)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru