7 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan Satnarkoba Polresta Deli Serdang

- Selasa, 19 Juli 2022 20:58 WIB
7 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan Satnarkoba Polresta Deli Serdang
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso, SIK (kanan) saat mengintrogasi tersangka yang membawa ganja 7 kg di Polresta Deli Serdang, Selasa (19/7/2022). (Foto: ist)

bulat.co.id - Petugas Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 8 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban asal Aceh seberat 7 kilogram lebih, pada Selasa (19/07/2022).

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, SH menerangkan tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/07/2022) sekira pukul 08.00 Wib, tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi adanya seorang pria yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi narkoba jenis ganja yang hendak melintas dari di Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deli Serdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Berkat informasi yang didapat, petugas yang sudah siaga melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas. Selanjutnya, tim memberhentikan bus dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memang ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.

Usai mengamankan kardus dan tas milik tersangka dari dalam bagasi mobil bus tersebut, saat dibuka ditemukan didalamnya 8 bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat. Tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk dibawa dan diserahkan ke seseorang dengan inisial E di Kota Bukit Tinggi.

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso, SIK kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang membenarkan penangkapan pelaku berikut barang bukti narkoba jenis ganja yang turut diamankan. 

"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 gram dan tersangka dijerat pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.

(and)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru