5 Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Ditetapkan Jadi Tersangka

- Kamis, 18 Agustus 2022 18:57 WIB
5 Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebanyak 212 PMI ilegal saat mendengarkan arahan dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: ist)

bulat.co.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka kasus 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang diamankan di Bandara Kualanamu.

"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko B alias C (PMI), A, Al, dan ACK," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sambung Hadi, tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias C dan A.

"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," sebutnya.

Dikatakannya, peran kelima tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat. "Sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum," pungkasnya.

(yoes)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru