18 Kali Melakukan Curas, 3 Pelaku Spesialis Jambret HP Dibekuk Polisi

- Rabu, 19 Oktober 2022 19:26 WIB
18 Kali Melakukan Curas, 3 Pelaku  Spesialis Jambret HP Dibekuk Polisi
Ketiga pelaku diamankam di Mapolsek Medan Baru - (Foto: Istimewa).

bulat.co.id - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis handphone di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ketiga pelaku itu diantarnya NAP (23), SD (23) yang merupakan warga  Kelambir V, dan ADS (23)  warga Jalan Setia Luhur, Gang Rumput Medan.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan kasus perampokan yang dialami pelajar bernama Gisella Dea Calista, di Jalan Sei Batu Rata, Medan, pada bulan Agustus 2022 silam," terang Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (19/10/2022).

Lanjutnya, kejadian bermula ketika korban menelpon abangnya untuk menjemputnya seusai pulang dari bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata.

"Saat korban menelpon, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai 2 orang itu langsung memepet dan merampas Hp korban," ujarnya.

Pelaku perampokan itu kata Kompol Ginanjar berhasil mendapatkan satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban. Atas kejadian ini, korban melapor ke orang tuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.

"Setelah mendapatkan laporan ini, kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Selasa (18/10/2022) kemarin, polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku," ucapnya.

"Tersangka NAP dan SD diamankan di Kelambir V, tersangka ADS diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput," tambahnya.

Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.

"Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolsek.

Adapun 18 kali itu antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. 

(Ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru