bulat.co.id - Tersangka Petronela Letek Toda (PLT) hari ini resmi ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, Jumat, (7/10/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Flores Timur Cornelis S.Oematan, SH. Lebih jauh Kasi Pidsus menambahkan langkah tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur usai PLT mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan penyidik Kejari Flotim dan upaya paksa sudah ditempuh oleh penyidik untuk menjemput tersangka namun tersangka tidak berada di kediamannya.
Untuk pencarian dan penangkapan terhadap tersangka, Kejari Flores Timur akan meminta bantuan ke Polri dalam hal ini Polres Flores Timur, dan secara berjenjang akan meminta bantuan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Dengan ditetapkannya menjadi DPO, bukan berarti Penyidikan perkara tersangka PLT dihentikan, akan tetapi Penyidikan akan tetap berlanjut, dan jika sampai tahap Penuntutan jika tersangka belum ditemukan, JPU dapat melimpahkan berkas perkara Tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, tanpa kehadiran tersangka/terdakwa, dan proses persidangan dapat dilakukan secara In Absentia," Ujar Kasi Pidsus Cornelis S. Oematan, SH
(YP)