Mantan Wabup Flotim Jadi Kuasa Hukum Sekda Atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

- Minggu, 25 September 2022 10:54 WIB
Mantan Wabup Flotim Jadi Kuasa Hukum Sekda Atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Boli (kiri) bersama Tim Pembela PIG atas kasus dugaan korupsi dana Covid-19. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Mantan wakil bupati Flores Timur (Flotim) periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli bersama Meridian Dewanta, Antonius Sadi Hewen dan Yohanes Pehan Gelar menjadi kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur PIG dalam kasus dugaan Penyalagunaan Dana Bencana Covid-19 tahun anggaran 2020 silam.

Mantan wakil Bupati yang biasa dipanggil Agus Boli tersebut mengatakan akan bekerja maksimal dengan mengerahkan segala kemampuan untuk membela kepentingan hukum kliennya PIG hingga persidangan dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kupang.

Agus Boli menegaskan akan membuat kajian hukum yang komprehensif untuk kepentingan pembelaan. Diantaranya menelaah dalil-dalil hukum formil dan materil yang menjadi alasan pihak kejaksaan menetapkan PIG sebagai tersangka. Agus Boli berusaha mematahkan dalil-dalil tersebut dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhumi Pertiwi Nusantara wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut memastikan sudah ada gambaran awal terhadap kasus tersebut. Misalnya tugas dan wewenang sekda secara ex-officio.

"Posisi PIG selaku ex officio kepala BPBD menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah  Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelanggaran penanggulangan bencana memang menempatkan sekda secara ex-officio kepala BPBD.Tetapi khusus di Kabupaten Flores Timur ada delegasi kewenangan sekda selaku ex-officio kepada kepala pelaksana BPBD yang di pimpin oleh pejabat ASN eselonering II-B yang di atur dalam perda Kabupaten Flotim nomor 5 tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD khusus di pasal 7 ayat 1 dan 2 dan Pasal 8, yang mana dengan tegas mengatur delegasi kewenangan tersebut secara atributif dan delegatif dengan asas delegasi pembagian tugas," kata Agus Boli, Sabtu (25/9/2022).

Hal itu kata dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, ujar Agus, tanggungjawab dan tanggung gugat beralih ke kepala pelaksana BPBD yang dibuktikan dengan semua usulan rencana kebutuhan biaya setiap tahun yang diusulkan oleh kepala pelaksana BPBD dan ada surat keterangan tanggungjawab mutlak yang di tandatangani oleh kepala pelaksana bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di setiap SKPD.

Untuk Kabupaten Flotim, lanjut Agus Boli, berlaku sejak tahun 2012 dengan pendasaran hukum pada perda nomor 5 Tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja BPBD dan jenis delegasinya adalah delegasi karena perintah Undang-Undang atau perda di mana delegans adalah kepala daerah dan delegatorisnya adalah kepala pelaksana BPBD.

"Di Indonesia, hampir semua daerah kepala daerah menetapkan kewenangan pengguna anggaran kepada kepala lelaksana BPBD dengan dasar perda atau peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah. Untuk Flotim, pelimpahan wewenang PA tersebut berdasar perda," katanya.

"Untuk itu, klien kami tidak bisa disangka PMH salah guna kewenangan untuk turut serta/korporasi karena sudah ada delegasi berdasar hukum perda. PIG bukan pengguna anggaran di BPBD," imbuhnya. (YP)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru