Mantan Bupati Labura Bebas dari Tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan

- Selasa, 13 September 2022 20:52 WIB
Mantan Bupati Labura Bebas dari Tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan
Mantan Bupati Labura H Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung terpidana korupsi mengacungkan dua jempol (Foto: detik.com)

bulat.co.id - Akhirnya H Khairuddin Syah, SE alias Haji Buyung terpidana kasus korupsi dapat menghirup udara segar setelah ditahan oleh KPK dan menjalani masa tahanan nya di Lapas Tanjung Gusta Medan sejak November 2020 yang lalu.

H Khairuddin Syah, SE yang menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2010–2015 dan 2016–2021 tersebut bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Senin (12/9/2022) dan langsung disambut oleh ormas Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI).

Dilansir dari waspada, Kharuddin Syah alias H Buyung divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Medan dengan 2 kasus yang berbeda.

Kasus suap dana perimbangan yang melibatkan anggota DPR RI dan Pejabat Kementerian Keuangan. Kharuddin Syah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 10 November 2020 dan dalam persidangan, Kamis 8 April 2021 divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Usai menjalani masa tahanan kasus suap dana perimbangan, Kharuddin Syah yang belum sempat menghirup udara segar harus menjalani kasus korupsi insentif dana pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor perkebunan.

Untuk kedua kalinya, Kharuddin Syah dijerat kasus korupsi insentif dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan di Kabupaten Labura yang merugikan negara Rp2,18 miliar. Kasus tersebut ditangani Polda Sumatera Utara.

Dalam persidangan, terdakwa Kharuddin Syah divonis bersalah selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/2/2022).

Kini hukuman kurungan di Lapas Tanjung Gusta Medan dijalani Kharuddin Syah alias H Buyung dengan 2 kasus korupsi yang berbeda selama 1 tahun 9 bulan 11 hari (21 bulan) yang sebelumnya keseluruhan vonis 2 tahun 8 bulan (34 bulan) subsider 5 bulan kurungan.

Bebasnya mantan Bupati Labura H Kharuddin Syah Sitorus, Sekda Labura M Suib pada Selasa (13/9/2022) menanggapi bahwa Kharuddin Syah sebagai warga Labura diharapkan bersama membangun Labura melalui sumbang pikiran dan nasehat.

“Terkait hal ini tentunya beliau sebagai warga Labura akan bersama kita membangun daerah ini melalui sumbang pikiran dan nasehat yang diberikan untuk melayani masyarakat lebih baik lagi ke depannya”, kata M Suib.

(red)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru