bulat.co.id - Pasca menetapkan seorang tersangka beberapa bulan yang lalu, kali ini Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020, pada kamis (10/11/2022) siang.
Adapun 2 orang tersangka yang ditetapkan Kejari Serdang Bedagai masing-masing berinisial YH dan DT, dimana kedua tersangka ini merupakan pihak PT. Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) selaku penyalur dana AUTP tahun 2020 tersebut.
Sementara sebelumnya pihak Kejari Sergai telah menetapkan seorang tersangka berinisial PR, yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Investasi Bidang Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.
Kepala Kejaksan Negeri Serdang Bedagai M. Amin SH MH didampingi Kasi pidsus M. Akbar Sirait SH dan Kasi intel Renhard Harve SH MH kepada wartawan menjelaskan, penetapan status tersangka YH dan DT ini setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi-saksi bahwa keduanya terlibat dalam perkara dugaan mark-up dana AUTP tahun 2020 tersebut.
Adapun keterlibatan kedua tersangka ini, sambung Kajari, yakni YH yang bertugas sebagai administrasi perkantoran serta DT sebagai Account Executive di PT. Jasindo, telah bersama-sama dengan tersangka PR (sudah ditahan) telah melakukan pemotongan terhadap dana AUTP tersebut.
"Jadi, bertepatan dengan Hari Pahlawan, hari ini kita tetapkan lagi 2 orang tersangka pada kasus dugaan mark-up dana AUTP tahun 2020. Keduanya langsung kita titipkan ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi," ujar M. Amin.
"Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,1 Milyar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta," ungkap M. Amin lagi
Sebelumnya, seperti diketahui bahwa dana AUTP ini bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dimana dana tersebut bisa di klaim oleh petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo.
Dimana pada tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000, dan dana yang disetujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000.
Dari hasil penyelidikan, ada terdapat dugaan mark up pada dana AUTP tersebut. Dimana, jumlah yang dibayarkan oleh pihak PT. Jasindo tidak sesuai dengan luas areal pertanian yang dinyatakan gagal panen.
"Untuk kedua tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun" tutup Kajari Sergai M. Amin.
(and)