bulat.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar mengapresiasi kinerja Tipikor Polres Gresik yang telah menetapkan Kepala Desa Bulangan MU sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, Jumat (2/9/2022)
"Kami juga berharap kedepannya Tipikor Polres Gresik tetap komitmen dalam memerangi tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten Gresik," kata Baihaki.
"LARM-GAK yang menjadi organisasi di bidang sosial kontrol akan terus berkomitmen membongkar dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di seluruh pelosok negeri," tambah Baihaki Akbar.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan 25 April 2022 lalu bahwa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat ada pekerjaan jembatan yang tidak dilakukan di Desa Bulangan Kec Dukun Kabupaten Gresik.
Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik. Dari hasil audit Inspektorat, Mudlohan sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000.
"Rincian penyertaan modal ke BUMDes sumber dana desa senilai 400 juta rupiah. PADes hasil penyewaan tanah kas desa senilai 120 juta rupiah. Selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik senilai 112, 897 juta rupiah," kata Azis.
“Akibat perbuatan tersebut, negara alami kerugian 632,897 juta rupiah," tegas Azis, seperti dikutip dari Info.id.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. Melakukan penyitaan barang Bukti. Berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021. 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan.
Kemudian, ada sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kec. Dukun Kab. Gresik.
Perbuatan tersangka MU diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuantanya Tersangka MU mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 M.” (Red)