bulat.co.id - Kejaksaan Negeri Lembata menerima dan menyetorkan Uang Denda dan Uang Pengganti dari Terpidana Yohanes Ganu Maran sebesar Rp 326.628.000 ke Kas Negara.
Uang tersebut diserahkan Yohanes Ganu Maran yang terlibat perkara korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007.
"Bahwa Kejaksaan Negeri Lembata Pada hari Senin, (31/10/2022), telah dilaksanakan Penyetoran Uang Denda senilai Rp. 50.000.000 dan Uang Pengganti senilai Rp. 276.628.000 dengan total Rp. 326.628.000 dari terpidana atas nama Yohanes Ganu Maran yang diserahkan oleh Istri terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata, selanjutnya telah dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerimaan KN Lembata ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tulis Kasi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino kepada wartawan.
Putusan Terpidana Yohanes Ganu Maran ini pun termuat dalam amar putusan Nomor : 1967K/Pid.Sus/2011/Pn.Kpg tgl 14-12-2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 178/Pid/2010/PTK tanggal 06-04-2011.
Berdasarkan putusan ini, Yohanes Ganu Maran dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 276.628.000 subsider 6 bulan penjara.
Dengan diterimanya penyerahan uang pengganti dan denda dari keluarga terpidana, maka terpidana tidak perlu lagi menjalankan pidana subsidernya.
(ted)